Salin Artikel

MK Pertimbangkan Percepat Penyelesaian Uji Materi UU Pemilu

"Kalau prioritas, barangkali MK tak bisa memprioritaskan satu perkara dan tidak memprioritaskan perkara lain," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di MK, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).

Namun, menurut Fajar, MK memahami bahwa ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan, terutama urgensinya untuk kepentingan masyarakat. Adapun UU Pemilu memiliki urgensi yang dianggap mendesak terkait berjalannya sistem demokrasi.

"Tentu soal pemanfaatan dan urgensi dari UU bahwa ini UU Pemilu dan sebagai landasan pemilu, ya itu pasti akan menjadi pertimbangan dan (pertimbangan) lain-lain," ucap Fajar.

Akan tetapi, Fajar tak bisa memastikan apakah uji materi terkait UU Pemilu dapat diselesaikan dengan cepat atau tidak, meskipun ada pertimbangan bahwa saat ini tengah masuk tahapan pemilu yang sudah berjalan.

Menurut dia, terkait waktu dan putusan menjadi domain hakim konstitusi. Sedangkan hakim konstitusi dalam memutus perkara akan mengedepankan kualitas putusan.

"Kalau dalam berapa bulan dan berapa pekan itu harus diputus, maka tak bisa. Karena apa pun, kalau ada batasan-batasan semacam itu khawatirnya justru putusan itu tidak berkualitas, tak menjawab persoalan karena diburu-buru oleh target," kata Fajar.

Namun, Fajar menjelaskan bahwa putusan MK tidak akan mengganggu jalannya Pemilu 2019. Sebab, tahapan-tahapan pemilu tetap bisa berjalan dengan mengacu pada undang-undang yang saat ini berlaku.

"Itu tak terganggu, semua penyelenggaraan pemilu bisa dilandaskan pada UU (Pemilu) itu, sampai kemudian keluar putusan MK," kata Fajar.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU harus memulai tahapan pemilu 2019 pada Agustus 2017.

(Baca: KPU Mulai Tahapan Pemilu 2019 pada Agustus 2017)

Sebab, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, KPU harus memulai tahapan pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. KPU telah menyepakati pemungutan suara akan dilangsungkan pada 17 April 2019.

"Dalam suatu rapat kita sudah bersepakat pemungutan suara sudah akan dilaksanakan kalau saya tidak lupa pada 17 April 2019. Itu artinya Agustus kita harus mulai," kata Arief, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Setelah disahkan parlemen dan pemerintah, RUU Pemilu akan diformalkan dengan dicatat pada lembaran negara. Kemudian, secara resmi menjadi undang-undang dan dapat digunakan. Arief berharap proses itu cepat selesai.

Dengan demikian, jika dihitung sesuai hari kerja, waktu yang tersisa bagi KPU hanya satu minggu lagi.

Karena itu, KPU pun mengirim surat permohonan ke MK, meminta agar perkara terkait gugatan UU Pemilu diprioritaskan.

Menurut KPU, pemilu merupakan agenda nasional yang tidak bisa dimundurkan penyelenggaraannya. Oleh karena itu, KPU berharap MK menjadikan urgensi ini sebagai pertimbangan dalam memprioritaskan penanganan perkara UU Pemilu.

(Baca: KPU Minta MK Prioritaskan Penanganan Gugatan UU Pemilu, Ini Alasannya)

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/24/16471381/mk-pertimbangkan-percepat-penyelesaian-uji-materi-uu-pemilu

Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke