Salin Artikel

Jaksa Agung Pastikan Tak Ada Disparitas soal Pembubaran Ormas

"Kalau masih ada ormas yang sama sikapnya dengan yang telah dibubarkan, ya tidak harus dibiarkan. Tidak boleh ada disparitas perlakuan, yang satu dibubarkan, yang satu tidak," ujar Prasetyo usai memimpin upacara peringatan ke-57 Hari Bhakti Adhyaksa di Lapangan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/7/2017).

Meski demikian, terhadap ormas yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila, menurut Prasetyo, pemerintah akan memastikan memiliki cukup bukti untuk melakukan pembubaran. Menurut Prasetyo, pemerintah tidak akan dengan mudah melakukan pembubaran suatu ormas.

"Pemerintah pun jangan semena-mena, tidak serta-merta membubarkan ormas. Tapi harus berdasarkan fakta dan bukti yang dikaji dengan cermat dan komprehensif," kata Prasetyo.

(Baca: Aturan Sanksi Penjara dalam Perppu Ormas Bisa Jerat Para Pengikut HTI)


Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah. 

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sebagai ormas berbadan hukum, HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kemudian, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/23/16410541/jaksa-agung-pastikan-tak-ada-disparitas-soal-pembubaran-ormas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke