Salin Artikel

Verifikasi Partai Politik Berpotensi Digugat, Ini Dampaknya Menurut KPU

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, kejadian ini pernah terjadi pada pemilu 2014. Saat itu, karena hanya partai baru yang harus melakukan verifikasi, aturan tersebut digugat ke MK.

Dalam RUU Pemilu yang disahkan kemarin di DPR, lanjut Arief, aturan yang sama juga kembali berlaku. Karenanya, aturan tersebut berpotensi digugat ke MK.

"Ada pasal yang juga didiskusikan di publik akan dilakukan judicial review tentang verifikasi parpol. Di dalam undang-undang sekarang disebut hanya partai baru saja nanti yang akan dilakukan verifikasi," kata Arief, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Pada 2014, lanjut Arief, MK mengabulkan gugatan penggugat. Akibatnya, aturan tersebut batal sehingga semua partai politik, baik baru maupun lama harus mengikuti verifikasi untuk mengikuti pemilu.

(Baca: Mereka yang Sudah Bersiap Gugat UU Pemilu ke MK...)

Buntutnya, KPU harus mengubah beberapa rencana yang telah disusun, salah satunya soal anggaran.

KPU pada saat itu mengajukan ulang tambahan anggaran untuk verifikasi partai politik ke Kementerian Keuangan. Proses tersebut memakan waktu yang tidak sebentar. Kalau hal yang sama terjadi pada pemilu 2019, tak menutup kemungkinan kejadian serupa terulang.

"Kalau nanti ini dilakukan dan kemudian dikabulkan, maka KPU juga harus menata ulang anggarannya, cara kerjanya, waktunya," ujar Arief.

Proses gugatan di MK sampai ada putusan juga bakal memakan waktu. Padahal, setelah disahkan RUU Pemilu ini, KPU hanya punya waktu 4 bulan untuk proses pendaftaran sampai penetapan partai politik peserta pemilu.

(Baca: Perindo Pertimbangkan Gugat 'Presidential Threshold' Ke MK)

Proses pendaftaran partai peserta pemilu akan dimulai pada Oktober 2017. Jika putusan di MK molor atau lebih dari 4 bulan, Arief mengatakan penetapan partai politik peserta pemilu 2019 juga terancam molor.

"Ini beberapa hal yang akan mempengaruhi tahapan terutama pengaturan tentang waktunya kalau memang terjadi fakta hukum baru yang mengubah skenario tahapan yang sudah disusun oleh KPU," ujar Arief.

Jika regulasi dalam pemilu diubah di tengah tahapan pemilu memang bakal merepotkan banyak pihak.

"Bukan hanya penyelenggara pemilu, pesera pemilu pun bisa kerepotan juga terkait dengan persoalan itu," ujar Arief.

Kalau memang terjadi sengketa di MK soal verifikasi parpol ini, dia berharap putusan MK masih berada pada periode waktu 4 bulan mulai pendaftaran sampai penetapan parpol peserta pemilu.

"Kalau keputusannya itu melampaui durasi 4 bulan itu maka KPU akan menetapkan peserta pemilunya nanti diluar tahapan yang ditentukan dalam undang-undang," ujar Arief.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/21/18413711/verifikasi-partai-politik-berpotensi-digugat-ini-dampaknya-menurut-kpu

Terkini Lainnya

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke