Salin Artikel

Kemenkumham Persilakan HTI Tempuh Jalur Hukum jika Tolak Dibubarkan

Ia meminta pihak-pihak tersebut mengajukan keberatan lewat jalur hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Silahkan mengambil jalur hukum,” ujar Freddy di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

(baca: HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah)

Langkah itu dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya membantah anggapan bahwa pemerintah bertindak sewenang-wenang dengan menerbitkan Perppu Ormas.

Wiranto menegaskan bahwa ormas yang dibubarkan memiliki kesempatan untuk menggugat keputusan pemerintah tersebut ke pengadilan.

(baca: Wiranto: Ormas yang Dibubarkan Berhak Menggugat ke Pengadilan)

Menurut Wiranto, pemerintah memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk mendirikan ormas sesuai dengan prinsip demokrasi.

Namun, kebebasan itu harus dibatasi secara hukum melalui undang-undang.

Dia menjelaskan, perppu tersebut tidak bertujuan untuk membubarkan ormas, melainkan untuk mengatur, memberdayakan dan mendayagunakan ormas.

Perppu Ormas mengatur mengenai penerapan asas hukum administrasi contrario actus.

(baca: Kemenkumham: Faktanya, HTI Mengingkari AD/ART Organisasinya)

Asas tersebut mengatur bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan ormas juga mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

Bagian penjelasan Pasal 61 ayat (3) menyatakan, penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum adalah sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum dilakukan terhadap Ormas yang menganut, mengembangkan dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Sementara, penjelasan Pasal 59 ayat (4) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran Ateisme, Komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Uji materi

HTI sudah mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran gugatan dilakukan pada Selasa (18/7/2017) sore, dengan didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

(baca: HTI Ajukan Gugatan "Judicial Review" Perppu Ormas ke MK)

Yusril menjelaskan, melalui gugatan tersebut pihaknya bermaksud membatalkan beberapa pasal yang berpotensi multitafsir.

Selain itu, lanjut Yusril, terdapat ketidakjelasan mengenai definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Selain langkah uji materi, HTI dan sejumlah ormas Islam lain melobi fraksi di DPR agar menolak Perppu tersebut menjadi UU.

(baca: Yusril: Tanpa Pengadilan, Pemerintah Bisa Menuduh Ormas Anti-Pancasila Secara Sepihak)

Draf perppu sudah diserahkan pemerintah ke DPR. Selanjutnya, akan dibahas oleh 10 fraksi, apakah diterima atau ditolak menjadi UU.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/19/11484871/kemenkumham-persilakan-hti-tempuh-jalur-hukum-jika-tolak-dibubarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke