Salin Artikel

Jokowi Teken Perpres, Perwakilan Ombudsman Digaji Rp 11,5 Juta Per Bulan

Penandatanganan Perpres itu didasarkan pada kewajiban yang diatur Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011.

Berdasarkan laman www.setkab.go.id, disebutkan bahwa Kepala Perwakilan Ombudsman RI di daerah diberikan penghasilan serta hak-hak lain setiap bulan.

"Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud, sebesar Rp 11.596.000," demikian bunyi Pasal 2 Perpres itu.

Adapun, hak-hak lain berupa tunjangan asuransi jiwa berupa tunjangan kecelakaan kerja dan kematian sebesar Rp 1.800.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 1.500.000.

Penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman RI di daerah diberikan setelah mengangkat sumpah menurut agama atau mengucapkan janji di depan Ketua Ombudsman RI serta Wakil Ketua Ombudsman RI.

Bagi Kepala Perwakilan Ombudsman di daerah yang telah diangkat sumpah sebelum Perpres ini berlaku, penghasilan dan hak-hak lain terhitung diberikan mulai bulan berikutnya setelah Perpres tersebut ditetapkan.

Perpres ini sendiri diundangkan pada 11 Juli 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/19/09535231/jokowi-teken-perpres-perwakilan-ombudsman-digaji-rp-11-5-juta-per-bulan

Terkini Lainnya

KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

Nasional
Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional
Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Nasional
Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke