Namun, surat keputusan pembubaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nantinya tetap bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Karena itu bukan keputusan politik, itu hanya level menteri ke bawah, sehingga harus dilihat sebagai keputusan administrasi, bisa dibawa ke pengadilan tata usaha negara," kata Teten usai mendampingi Jokowi meresmikan Akademi Bela Negara Partai Nasdem di Jakarta, Senin (16/7/2017).
Teten menilai, pengujian di PTUN ini bisa membuat pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang dalam membubarkan ormas. Pemerintah akan sangat berhati-hati dalam menentukan ormas yang anti Pancasila dan patut dibubarkan.
"Lain halnya kalau satu keputusan itu mutlak, tidak bisa dibawa ke TUN, itu bolehlah dituding pemerintah otoriter," ucap Teten.
Teten memastikan pemerintah banyaknya akan patuh pada keputusan yang diketok pengadilan.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/16/16500061/teten--pembubaran-ormas-bukan-keputusan-politik