Salin Artikel

Sesuai Perppu, Pemerintah Diminta Segera Bubarkan Ormas Anti-Pancasila

Menurut dia, pemerintah perlu mencabut izin dan membubarkan organisasi yang dinilai anti-Pancasila sebagaimana diatur dalam perppu tersebut.

"Saya sarankan segera eksekusi, kalau tidak wibawa pemerintah bisa dipertanyakan. Setelah diundangkan perppu otomatis berlaku," dalam sebuah diskusi bertajuk 'Cemas Perppu Ormas' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

Di sisi lain, lanjut Sugeng, salah satu syarat penerbitan perppu adalah adanya situasi kegentingan memaksa berdasarkan pandangan subyektif pemerintah.

Baca: Terbitnya Perppu Ormas Dinilai Akibat Kurang Pendekatan dan Panik

Oleh sebab itu, alasan kegentingan memaksa sebagai salah satu dasar sikap pemerintah akan dipertanyakan.

"Karena ada kegentingan memaksa sebagai wilayah legal pemerintah untuk menentukan. Jangan sampai nanti sikap pemerintah justru dipertanyakan," tuturnya.

Secara terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa ormas yang dibubarkan memiliki kesempatan untuk menggugat keputusan pemerintah tersebut ke pengadilan.

Dia pun membantah anggapan pemerintah akan bertindak sewenang-wenang dengan penerbitan Perppu Ormas.

Baca: PKB Dorong Partai Koalisi Bertemu Samakan Persepsi soal Perppu Ormas

"Pemerintah sangat hati-hati untuk merumuskan Perppu ini. Tidak sewenang-wenang. Setelah Perppu ini keluar, toh ormas yang dinilai menyimpang dari Pancasila, UUD 1945, menentang NKRI dan dicabut izinnya, masih berhak untuk masuk ke ranah peradilan. Masih berhak untuk menggugat," ujar Wiranto saat memberikan keterangan di Kemenko Polhukam, Jumat (14/7/2017).

Sebelumnya berbagai pihak mengkritik langkah pemerintah ketika hendak membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pemerintah memilih menerbitkan perppu dengan mengubah aturan UU Ormas dibanding menempuh jalan pengadilan. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Pemerintah dinilai tidak memiliki alasan kegentingan untuk menerbitkan perppu. Langkah pemerintah itu juga dinilai sebagai ancaman bagi demokrasi.

Pemerintah dianggap mengambil jalan pintas dalam membubarkan ormas. Pemerintah tak mengikuti aturan pemberian sanksi yang diatur dalam UU No 17 tahun 2013.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/15/12225181/sesuai-perppu-pemerintah-diminta-segera-bubarkan-ormas-anti-pancasila

Terkini Lainnya

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke