Miryam tetap tidak terima disebut memberikan keterangan palsu di pengadilan.
"Saya keberatan atas dakwaan yang dibuat oleh jaksa. Saya tidak pernah memberi keterangan yang tidak benar sesuai Pasal 22 itu," ujar Miryam seusai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.
(baca: Miryam S Haryani Didakwa Beri Keterangan Palsu di Sidang Kasus E-KTP)
Menurut Miryam, keterangan yang ia sampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP, adalah keterangan yang sebenarnya.
Sementara, apa yang ia jelaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), klaim dia, semuanya tidak benar.
Miryam masih beralasan bahwa saat memberikan keterangan melalui BAP, dirinya tertekan dan dipengaruhi oleh penyidik KPK.
"Proses penyidikan yang saya jalani itu saya merasa agak tertekan dan cukup stres ya. Terutama yang dominan yang menekan saya adalah Pak Novel," kata Miryam.
(baca: Menangis, Mantan Anggota Komisi II Bantah Semua Isi BAP soal E-KTP)
Miryam didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP.
Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
(baca: Psikolog Simpulkan Miryam Tak Tertekan Saat Diperiksa KPK)
Dalam persidangan, anggota Fraksi Partai Hanura itu mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Miryam beralasan, saat memberikan keterangan dalam BAP, ia ditekan dan diancam oleh tiga penyidik KPK. Padahal, menurut jaksa, alasan Miryam tersebut tidak benar.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/13/12513531/miryam-masih-tak-terima-disebut-beri-keterangan-palsu-di-sidang-e-ktp