Salin Artikel

Dipanggil untuk Bersaksi di Pengadilan, Dua Petinggi Agung Sedayu Group Berada di Singapura

Kedua petinggi anak usaha Agung Sedayu Group tersebut sedang berada di Singapura. "Budi Nurwono beralasan sakit dan berobat di Singapura, Budi Setiawan sedang bekerja di Singapura, dan beralasan tidak diizinkan perusahaan untuk hadir," ujar Jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

(Baca: Aguan dan Ariesman Kumpulkan Pimpinan DPRD DKI untuk Percepat Raperda Reklamasi)

Budi Nurwono telah tiga kali dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda Prihantoro.

Sementara, Budi Setiawan telah dua kali dipanggil. Meski keduanya tidak dapat hadir, Jaksa KPK tetap membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saat keduanya diperiksa oleh penyidik KPK.

Jaksa Ali Fikri membacakan beberapa poin yang dianggap cukup penting terkait kasus suap tersebut. Beberapa di antaranya terkait adanya komunikasi yang menjelaskan keberatan pengembang soal tambahan kontribusi 15 persen.

(Baca: Dalam Dakwaan Ariesman, Jaksa Ungkap Peran Aktif M Taufik dalam Rangkaian Kasus Raperda Reklamasi)

Selain itu, terkait adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari anggota DPRD DKI Jakarta, kepada Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.


PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group, bersama PT Muara Wisesa Samudra, PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Kartika Pakci yang sebagian besar sahamnya dimiliki PT APL, memerlukan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Hal itu dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk dapat mendirikan bangunan pada tanah reklamasi. Dalam kasus ini, Ariesman didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebesar Rp2 miliar.

Suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan reklamasi Pantura Jakarta.

Meski dalam dakwaan dijelaskan keterliban sejumlah pimpinan DPRD, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka lain, selain Ariesman, Sanusi, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

https://nasional.kompas.com/read/2016/08/03/13543061/dipanggil-untuk-bersaksi-di-pengadilan-dua-petinggi-agung-sedayu-group

Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke