Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Angket KPK Minta Pendapat Romli Atmasasmita

Kompas.com - 11/07/2017, 11:20 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket KPK akan bertemu Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita, Selasa (11/7/2017) siang, untuk meminta sejumlah pandangan.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi menyampaikan, Romli juga merupakan penggagas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Prof Romli perlu kami cari pendapat karena kami menduga bahwasanya dalam penyidikan, KPK itu banyak hal yang dilanggar dengan tidak mengindahkan, pertama KUHAP, kemudian dilanggar hak-hak seseorang, hak asasi seseorang," ujar Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

 

(baca: Pendapat Yusril Bikin Pansus Tak Lagi Ragu Ajukan Angket KPK)

Pansus mempertanyakan, apakah karena KPK merupakan lembaga superbody kemudian pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dapat ditoleransi.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan, kata Taufiqulhadi, adalah pemeriksaan saksi tanpa didampingi kuasa hukum.

(baca: Berbagai Persoalan Ini Buat Pansus Hak Angket Dianggap Sesat...)

Persoalan lainnya soal tata kelola anggaran dan tata kelola lainnya.

"Kami ingin melihat dulu sejauh mana dugaan-dugaan yang kami anggap tak proporsional, tak kompatibel terhadap hak asasi manusia," ucap Politisi Partai Nasdem itu.

Selain Romli, pansus juga telah meminta masukan dari Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, Senin (11/7/2017) kemarin.

Salah satu pandangan yang dipaparkan Yusril adalah DPR dapat melakukan angket terhadap KPK.

Kompas TV Benarkah Pansus Angket terus Cari Kesalahan KPK?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com