Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktisi: Kalau HTI Dibawa ke Pengadilan Pemerintah Pasti Kalah

Kompas.com - 10/07/2017, 18:21 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai perlu hati-hati dalam merealisasikan wacana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap berideologi anti-Pancasila.

Praktisi hukum sekaligus pengacara, Saleh mengatakan, tidak dipungkiri posisi pemerintah sangat lemah jika upaya pembubaran HTI dilakukan melalui jalur pengadilan.

Mengacu pada pernyataan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, pemerintah belum menjalankan mekanisme pembubaran ormas berbadan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

"Kalau dibawa ke pengadilan (pemerintah) pasti kalah. Sanksi administratif tidak pernah dilakukan sebagaimana pernyataan Jubir HTI. Hukum acaranya sendiri belum ditempuh oleh pemerintah. Maka jelas akan ditolak kalau diajukan ke pengadilan," ujar Saleh dalam sebuah diskusi bertajuk 'Pembubaran HTI dan Amanat Konstitusi Kita' di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).

 

(baca: 14 Ormas Islam Desak Pemerintah Percepat Pembubaran HTI)

Meski demikian, lanjut Saleh, masih ada langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk mempercepat pembubaran HTI.

Pertama, pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

Namun, cara itu dinilai memerlukan upaya ekstra. Sebab, pemerintah harus mampu melobi DPR agar menyetujui Perppu tersebut.

"Perppu butuh lobi dengan DPR agar menyetujui," tuturnya.

(baca: Yusril Yakin HTI Bakal Menang Melawan Pemerintah)

Jika upaya penerbitan Perppu tidak juga berhasil, maka organisasi kemasyarakatan yang selama ini mendesak pembubaran HTI seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Gerakan Pemuda Ansor harus berperan dalam mendesak pemerintah.

Menurut Saleh, masyarakat bisa mengajukan gugatan kepada pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar menjalankan mekanisme yang diatur dalam UU Ormas, mulai dari pemberian surat peringatan hingga surat penghentian sementara.

"Apa yang bisa dilakukan masyarakat? Bisa dengan kirim surat ke pemerintah, jika selama 10 hari tidak diindahkan, maka bisa ajukan ke PTUN dan memaksa pemerintah mengeluarkan surat peringatan seperti diatur dalam UU Ormas," kata Saleh.

(baca: Pemerintah Pilih Jalur Cepat Bubarkan HTI )

Sanksi pembubaran ormas diatur dalam Pasal 60 sampai Pasal 82 UU Ormas. Pembubaran ormas berbadan hukum harus melalui beberapa tahapan, yaitu pemberian sanski administratif.

Halaman:



Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com