Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Jokowi Tak Ingin Memperlemah KPK

Kompas.com - 07/07/2017, 13:04 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menegaskan, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hak angket atau penyelidikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, yang tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penegasan ini juga sudah disampaikan Teten saat menerima para guru besar dari berbagai perguruan tinggi, pada Kamis (6/7/2017) kemarin.

"Mereka (para guru besar) sangat khawatir bergulirnya hak angket di DPR itu akan melemahkan KPK dan minta Presiden menaruh perhatian terhadap masalah ini. Tapi saya sampaikan bahwa hak angket itu domainnya DPR, jadi kita tidak bisa intervensi," kata Teten, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Meski demikian, Teten meminta para guru besar tidak perlu khawatir.

Baca: Lucunya Pansus Angket DPR, Temui Koruptor Musuhnya KPK...

Ia menegaskan bahwa komitmen Presiden jelas ingin terus memperkuat KPK dan tetap menjaga KPK menjadi lembaga yang independen.

"Jangan khawatir lah dari sisi pemerintah, bahwa Presiden tidak ingin perlemah KPK," kata  Teten.

Teten mengatakan, ketegasan Presiden dalam melindungi KPK bisa dilihat dari upaya revisi UU KPK yang beberapa kali digulirkan DPR.

Presiden menolak revisi tersebut karena hendak memangkas kewenangan KPK seperti penyadapan dan penuntutan.

"Dalam kewenangan penyadapan dan penuntutan tentu pemerintah merasa tidak ada urgensi untuk merevisi UU KPK. Waktu lalu DPR mengambil inisiatif lakukan revisi. Tapi Pak Presiden bilang tidak ada urgensi sehingga inisiatif itu berhenti," ujar Teten.

Baca: Wawancarai Koruptor, Pansus Dinilai Bermufakat Jahat terhadap KPK

Contoh lainnya, lanjut Teten, saat pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Presiden memilih anggota Pansel yang independen sehingga bisa menghasilkan Pimpinan KPK yang berkualitas.

"Bagaimana Pansel-nya sedemikian independen sehingga proporsional, sehingga pemilihannya objektif," kata dia.

Pansus Angket KPK tetap berjalan meski dikritik berbagai pihak. Pansus ini muncul pascapenyidikan kasus korupsi e-KTP oleh KPK yang menyeret sejumlah anggota DPR.

Para pakar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menilai, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.

APHTN-HAN bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji soal pembentukan Pansus hak angket.

Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut diserahkan ke KPK.

Kompas TV Langkah pansus KPK mengunjungi Lapas Sukamiskin pun dinilai semakin mencampuri urusan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com