JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta masih mempertimbangkan permohonan terdakwa Patrialis Akbar mengenai pemindahan status tahanan.
Patrialis yang merupakan mantan Hakim Konstitusi itu siap menjamin seluruh hartanya untuk meyakinkan hakim agar permohonannya dikabulkan.
"Selama belum diputuskan, itu berarti masih dipertimbangkan. Kami juga memberikan kesempatan bagi jaksa penuntut umum untuk memberikan pendapat," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/7/2017).
Patrialis meminta agar hakim mengizinkan dirinya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Hal itu dikatakan Patrialis saat menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2017).
(Baca: Patrialis Sebut Uang 10.000 Dollar AS untuk Umrah adalah Piutang)
Menurut Patrialis, permintaan itu disampaikan terkait kondisi kesehatannya.
Untuk meyakinkan majelis hakim, Patrialis menyerahkan lampiran berisi jaminan dari keluarganya.
"Saya ajukan jaminan istri dan anak saya. Seluruh harta kekayaan saya pun bersedia untuk menjamin," kata Patrialis.
Sejak ditangkap pada Januari 2017, Patrialis ditahan di Rumah Tahanan C1 KPK.
(Baca: Patrialis: Demi Allah, Tidak Pernah Satu Rupiah Pun Saya Terima Uang)
Dalam Pasal 22 ayat 2 KUHAP, dijelaskan bahwa tahanan rumah adalah penahanan yang dilakukan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman terdakwa. Terdakwa tidak diizinkan keluar rumah, kecuali ada keadaan tertentu, seperti harus menjalani pengobatan.
Sementara, dalam Pasal 22 ayat 3 KUHAP, dijelaskan bahwa tahanan kota memaksudkan seorang terdakwa ditahan di kota tempat tinggal atau di tempat kediaman terdakwa. Kemudian, terdakwa memiliki kewajiban untuk melapor diri pada waktu yang telah ditentukan.