Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan KPK, 3 Tersangka Dugaan Suap DPRD Kota Mojokerto Bungkam

Kompas.com - 18/06/2017, 01:05 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga dari empat tersangka kasus dugaan suap DPRD Kota Mojokerto (OTT) bungkam saat keluar dari gedung KPK.

Pantauan Kompas.com, Sabtu (17/6/2017) malam, setelah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo keluar sekitar pukul 22.47 WIB, beberapa menit kemudian disusul Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq. 

Umar yang keluar pukul 23.25 WIB menggelengkan kepala dan mengangkat tangan tanda menolak menjawab pertanyaan wartawan.

Setelah Umar, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB) keluar Minggu (18/6/2017) sekitar pukul 00.09 WIB.

Abdullah yang memakai kacamata menutupi wajahnya dengan tangan. Ia juga bungkam sambil berjalan masuk ke mobil tahanan.

Kompas.com/Robertus Belarminus Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani keluar KPK. Minggu (18/6/2017).
Tersangka terakhir yang keluar yakni Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto. Dia keluar sekitar 15 menit setelah Umar.

Pria yang diduga merupakan pemberi suap ke tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu juga enggan bicara.

Ia hanya tersenyum sambil berjalan masuk ke mobil tahanan.

(Baca: Ketua DPRD Kota Mojokerto Akui Suap yang Diterima Pemberian Pertama)

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan empat tersangka dugaan suap di DPRD Kota Mojekerto. Keempat tersangka ditempatkan di rumah tahanan berbeda.

Purnomo yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ditempatkan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdan Jaya Guntur.

Umar Faruq, kader Partai Amanat Nasional (PAN), ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Sementara Abdullah Fanani, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dibawa ke Rutan Polres Jakarta Selatan.

Kompas.com/Robertus Belarminus Kadis PUPR Kota Mojokerto keluar KPK. Minggu (18/6/2017)
Sedangkan Wiwiet Febryanto, ditahan di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com