Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Penyuap Brotoseno Belum Ditahan Meski Divonis Bersalah

Kompas.com - 14/06/2017, 20:48 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, keduanya terbukti menyuap Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Brotoseno dan penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan.

Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Baca: Terbukti Terima Suap, AKBP Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara)

Keduanya terbukti memberikan hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat. Berdasarkan surat dakwaan, keduanya memberikan Brotoseno  uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap.

Brotoseno juga diberikan lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaan Brotoseno.

Brotoseno menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.

Pemilik Jawa Pos Group itu sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.

(Baca: Dugaan Suap Brotoseno Terkait Penundaan Pemeriksaan Dahlan Iskan)

Pada pertengahan November 2016, Brotoseno ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Dedy, Harris, dan Lexi juga ikut dibawa tim saber pungli di tempat terpisah.

Sebelum akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri, mereka berempat diperiksa oleh tim pengamanan internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Dari tangan Brotoseno, polisi menyita Rp1.748.800.000 yang merupakan sisa dari total uang yang diberikan. Sementara itu, dari Dedy, polisi menyita Rp 150 juta. Sedangkan dari tangan Lexi, disita uang sebesar Rp 1,1 miliar yang merupakan sisa uang yang ditransfer Harris.

Belum ditahan

Setelah vonis dibacakan majelis hakim, Harris Arthur dan Lexi tidak langsung ditahan. Keduanya masih bisa mengirup udara bebas hingga ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Halaman:



Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com