JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, Satuan Tugas Pangan terus bekerja memantau bahan pangan yang ada di pasaran.
Hal ini sebagai antisipasi adanya pidana terkait bahan pangan selama Ramadhan. Hingga saat ini, kata Ari, pihaknya sudah menangani sejumlah kasus terkait pangan.
"Ada 76 kasus bahan pokok yang sudah menjadi perkara yang sedang proses penyelidikan di seluruh Indonesia, dan langsung dilaksanakan oleh satgas pusat dan daerah itu gabungan semua polda melaksanakan kontrol pasar," ujar Ari di Bareskrim yang sementara berlokasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa (13/7/2017).
Ari mengatakan, selama melakukan kontrol di masyarakat pihaknya juga dibantu oleh kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdangan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Ari, kerja sama dengan pihak lain membantu pihaknya dalam bekerja. Misalnya, kerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kemendag selaku pihak yang mengeluarkan harga patokan bahan pangan, memudahkan polisi melalukan pemantauan dan merespons informasi dari masyarakat.
"Harga patokan ini memudahkan kami, aparat penegak hukum, untuk bisa mengawasi sinyal informasi yang masuk dari masyarakat," kata dia.
Menurut Ari, selama pemantauan itu pihaknya mengidentifikasi ada beberapa jenis bahan pokok yang kerap jadi obyek kecurangan. Di antaranya, minyak goreng, beras, dan bawang putih impor.
"Yang paling banyak terkena pidana ini jenis beras. Rata-rata dioplos jadi beras kualitas tidak baik, kemudian dicuci dan dicampur dengan yang baik, juga diganti pakai cover-nya beras beras mahal jadi hampir rata-rata di beras," kata Ari.
(Baca juga: Selain soal Harga, Ini Pesan Jokowi Terkait Pangan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.