Belum lama ini Panglima TNI mengumumkan tentang telah terjadinya tindak pidana Korupsi dijajaran TNI, dalam hal ini di TNI Angkatan Udara.
Panglima tidak saja mengumumkan tentang terjadinya tindak pidana korupsi pada satuan yang berada dibawah komando dan pengendaliannya, akan tetapi juga sekaligus mengumumkan 3 anggota yang disebut sebagai telah menyandang status tersangka.
Tentu saja banyak yang terkesima dengan pengumuman ini, sebuah langkah yang tidak pernah terjadi dari seorang Panglima TNI sepanjang sejarah berdirinya Tentara Nasional Indonesia di bumi Pertiwi ini.
Baca: Panglima TNI Umumkan 3 Tersangka Kasus Pembelian Heli AgustaWestland
Banyak sekali respons yang muncul. Pada umumnya mereka menyambut baik tindakan Panglima dalam hal turut serta aktif membasmi korupsi. Respons yang muncul juga mempertanyakan, bagaimana hal itu bisa terjadi?
Dari sekian banyak reaksi yang bermunculan itu ada pula respons yang menarik untuk dicermati dengan kepala dingin dan hati-hati.
Respons yang perlu dicermati datang dari seorang praktisi dan pengamat hukum Studi Pasca-Sarjana Universitas Taruma Negara (Untar), anggota dari pengurus Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI), Doktor Urbanisasi.
Beliau menyatakan bahwa ada tiga hal yang tidak lazim dari pernyataan Panglima TNI tentang kasus tindak pidana korupsi Helikopter Agusta Westland (AW) 101. Yang pertama adalah Panglima TNI bukan pimpinan institusi penegak hukum tapi kenapa pada saat jumpa pers beliau men-judge seseorang bersalah, bahkan ada yang sudah dinyatakan sebagai tersangka.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, hanya lembaga yudikatif atau penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK yang memiliki domain untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka atau tidak dalam suatu perkara hukum, apalagi korupsi.
Tapi ini kenapa justru Bapak Panglima yang memberikan pernyataan bahwa ada prajurit TNI AU dinyatakan terlibat kasus korupsi. Patut pula dipertanyakan terkait pernyataan Panglima TNI yang menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp 220 miliar.
Yang kedua dikatakan oleh Urbanisasi bahwa yang boleh menyatakan ada tidaknya kerugian negara harus memiliki pijakan yang kuat yakni hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga tuduhan itu tidak membingungkan masyarakat.
Yang ketiga pengamat hukum ini juga menyayangkan pernyataan adanya nama-nama yang disebutkan Panglima sebagai tersangka, padahal statusnya masih sebagai saksi. Tapi kenapa tiba-tiba sudah menjadi tersangka, ini namanya kriminalisasi prajurit, seharusnya sebagai pimpinan tertinggi di TNI, Panglima melakukan pembinaan dan bukan justru men-jugde para prajuritnya sendiri.