Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap Dirut PT Garam Terkait Dugaan Penyalahgunaan Izin Impor

Kompas.com - 10/06/2017, 19:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Direktur Utama PT Garam, Achmad Boediono, Sabtu (10/6/2017).

Boediono ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin importasi.

"Tersangka ditangkap terkait dengan dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, melalui keterangan tertulis, Sabtu.

Boediono ditangkap di kediamannya di kawasan Jati Bening, Bekasi, Jawa Barat.

(Baca: Terima Laporan dari Polisi Jerman, Bareskrim Tangkap Penyebar Konten Pornografi Anak)

Menurut Agung, PT Garam selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional.

Namun, sesuai Surat Persetujuan Import yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL di atas 97 persen.

Kemudian, garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram, dengan merek garam cap SEGI TIGA G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi.

Sedangkan, sisanya 74.000 ton diperdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

 

"Sementara, yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," kata Agung.

(Baca: Bareskrim Sita Rp 6,1 Miliar Terkait Kasus Bongkar Muat Kapal)

Achmad Boediono disangka melanggar Pasal 62 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, Achmad disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Bocornya garam industri untuk kepentingan konsumsi tentu akan melemahkan produksi garam petani dalam negeri, dan akan menghambat program Nawacita Presiden," kata Agung.

Kompas TV Bareskrim Mabes Polri mengeledah di gedung Pertamina pusat di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com