JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental Suherimanto sebagai tersangka. Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kapal anchor handling tug supply (AHTS) atau kapal untuk mendukung kegiatan lepas pantai pada 2012-2014.
"Sudah ada penetapan tersangkanya, satu orang dinyatakan tersangka. Namanya S," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/7/2017).
Namun, Prasetyo mengaku tidak mengetahui peran Suherimanto dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Warih Sadhono mengatakan, Suherimanto berperan dalam proses pelelangan.
(Baca juga: Kenapa Jokowi "Blusukan" Pakai "Sneakers"?)
"Penyimpang penyusunan owner estimate, pelelangan, dan pelaksanaan kontrak," kata Warih.
Suherimanto sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, ia belum diperiksa sebagai tersangka dan belum ditahan.
Kejaksaan memastikan ada kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut, yakni sekitar Rp 35,32 miliar.
Selain Suhermanto, penyidik juga beberapa kali memeriksa Wakil Direktur Pertamina Persero, Ahmad Bambang sebagai saksi. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirut PT PTK.