Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Banding Kasus Ahok, Jaksa Agung Lihat Unsur Kemanfaatan

Kompas.com - 09/06/2017, 18:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, keputusan jaksa untuk mencabut banding atas vonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melalui proses pengkajian.

Apalagi, Ahok sudah terlebih dulu mencabut banding atas vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama.

Jaksa, kata dia, mempertimbangkan asas manfaat untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan pengajuan banding tersebut.

"Jaksa pun melihat unsur kemanfaatan, bahwa hukum itu bukan soal keadilan, tapi juga kemanfaatan," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

(baca: Akhir Perjalanan Kasus Ahok...)

Prasetyo mengatakan, dicabutnya banding Ahok juga meringankan kerja kejaksaan. Jaksa jadi bisa lebih berkonsentrasi dengan tugas lainnya.

Dengan tidak adanya langkah banding dari kedua pihak, maka kasus Ahok telah berkekuatan hukum tetap.

"Kita tunggu nanti salinan putusan dari pengadilan. Begitu surat sudah diterima dari pengadilan, kita lakukan pelaksanaan putusannya," kata Prasetyo.

Saat ini belum diputuskan di mana Ahok akan ditempatkan untuk menjalani vonis.

Prasetyo mengatakan, pihaknya masih menerima beberapa masukan dan mempertimbangkan sejumlah hal. Yang pasti, kata dia, tidak akan ada perlakuan istimewa pada Ahok.

"Masalah penempatan bukan kewenangan kejaksaan, itu kewenangan dari Dirjen Lapas Kememkum HAM," kata dia.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tinggal menunggu dan melaksanakan putusan hakim. Kejaksaan akan menyampaikan surat pelaksanaan putusan dan berita acara kasus tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum memastikan tempat Ahok ditahan nantinya.

Kompas TV Apa yang akan terjadi jika jaksa kasus Ahok mencabut banding?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com