JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah Kantor Pertamina di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pengeledahan terkait dugaan korupsi penjualan tanah milik Pertamina pihak lain.
"Tanah seluas 1.088 meter persegi yang patut diduga terjadi korupsi," ujar Martinus, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit komputer beserta CPU, dokumen fisik, dan flashdisk.
Diduga barang bukti yang disita menyimpan dokumen soal transaksi jual beli tersebut.
"Akan dianalisa lagi untuk bisa diketahui apakah data yg diperoleh mendukung bukti yang sudah dikumpulkan," kata Martinus.
Transaksi jual beli tanah terjadi pada 2011. Bareskrim mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan hampir enam tahun.
Baru pada Januari 2017 kasus itu naik ke tingkat penyidikan. Selama penyidikan, polisi telah memeriksa 21 saksi.
"Mereka terkait dari internal Pertamina, dari pihak oembeli, dan mereka yang terlibat dalam praktik jual beli tanah tahun 2011," kata Martinus.
Namun, ia menggan menyebutkan detil siapa saja yang diperiksa. Belum diketahui apakah pihak pembeli merupakan perseorangan atau suatu korporasi.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Penggeldahan tersebut salah satu upaya untuk mengungkap siapa yang patut bertanggung jawab.
"Tersangka akan akan didapat setelah dilakukan gelar perkara untuk tentukan siapa tersangka," kata Martinus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.