Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Diharapkan Keluarkan Putusan yang Adil Terkait Sengketa DPD

Kompas.com - 07/06/2017, 08:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jakarta Bivitri Susanti berharap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa mengambil putusan yang benar dalam kasus sengketa kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

APHTN-HAN pada akhir pekan lalu telah memberikan Amicus Curiae Brief atau masukan dari sahabat pengadilan kepada PTUN. Bivitri berharap, masukan tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan dengan benar.

"Kami mau kasih energi positif ke mereka. Kelihatannya PTUN positif ya. Di putusan pertama dan putusan kedua, bagus. Tetapi, kami khawatir banget kali ini karena pimpinan Mahkamah Agungnya juga sudah memihak. Padahal PTUN di bawah MA," kata Bivitri ditemui usai sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (6/6/2017).

"Jadi, kami punya kekhawatiran besar, bahwa PTUN tidak bisa independen seperti dua putusan terdahulu tentang DPD," imbuh pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.

(Baca: Setjen DPD Dinilai Tidak Netral dan Berpihak pada Oesman Sapta)

Bivitri mengaku tidak bisa memprediksi apakah PTUN akan memenangkan gugatan dari pemohon, dalam hal ini GKR Hemas. Sebab, hakim PTUN tentu memiliki kemerdekaan untuk menentukan putusan mana yang akan diambil.

Bivitri menambahkan, kalaupun pada akhirnya putusan PTUN itu tidak sesuai dengan yang diperjuangkan pemohon dan para pendukung, maka masih ada prosedur banding.

Menurut Bivitri, putusan PTUN penting untuk menyelesaikan kisruh di DPD tersebut. Pasalnya, kisruh DPD bukan hanya berimplikasi secara politis, melainkan teknis salah satunya pada penggunaan anggaran.

Saat ini ada 22 anggota yang tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang, dibekukan dana resesnya.

(Baca: Jadi Rebutan, Apa Saja Fasilitas Pimpinan MPR, DPR dan DPD?)

"Kadang-kadang pintu (ruangan) mereka dikunciin, karena orang Sekjen mendukung pimpinan OSO. Menurut kami, memang PTUN ini harus segera memberikan keputusan yang adil," kata Bivitri.

"Dualisme ini kan sebetulnya berjalan dan berimplikasi pada keuangan. Kami khawatir kalau terlalu berlama-lama dibuat kisruh seperti ini, nanti ada tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang," imbuh dia.

Masukan sahabat pengadilan

Bivitri menegaskan, Amicus Curiae Brief tidak sama dengan intervensi terhadap sebuah proses peradilan. Sahabat pengadilan dalam hal ini APHTN-HAN hanya berupaya memberikan energi positif kepada hakim di PTUN.

"APHTN-HAN memang tidak mau intervensi, karena kami tidak berpihak pada kubu, tetapi berpihak pada yang kami anggap benar. Kami tidak mau intervensi atau membela Bu Hemas dalam hal ini sebagai pemohon di PTUN," ucap Bivitri.

Halaman:



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com