JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang yang sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Jawa Timur. Keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam orang tersebut yakni, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki dan dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso.
Kemudian, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Bambang Heriyanto dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.
Selain itu, KPK juga menahan ajudan Kepala Dinas Pertanian, Anang Basuki Rahmat. Keenam orang tersebut keluar dari Gedung KPK secara bergiliran, sejak pukul 23.45.
(Baca: Kronologi OTT Enam Orang di DPRD Jatim)
Saat keluar dari Gedung KPK, keenam orang tersebut telah menggunakan rompi tahanan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, rencananya Rohayati akan ditahan di Rumah Tahanan C1 Gedung KPK. Kemudian, Basuki, Santoso dan Rahman akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur.
Selain itu, Bambang dan Anang Basuki Rahmat akan ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.