JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mempertimbangkan untuk mengirim perwakilan ke Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Fraksi PAN di DPR RI Yandri Susanto menuturkan, pertimbangan tersebut didasari karena pansus bisa tetap berjalan tanpa diisi oleh seluruh perwakilan fraksi di DPR.
Oleh karena itu, PAN merasa perlu mengirim perwakilan untuk mengawal jalannya pansus tersebut.
"Kalau misal angket tetap jalan, opsi untuk kirim nama kami bisa sekarang. Dalam rangka mengawal proses-proses di angket itu dalam rangka untuk mendudukkan persoalan yang benar buat KPK," tutur Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Dalam waktu dekat, rapat DPP PAN akan digelar untuk mengevaluasi perjalanan partai, termasuk di DPR. Dalam kesempatan itulah pertimbangan soal mengirim utusan ke pansus dibahas.
Adapun jika keputusan DPP adalah mengirim wakil, maka PAN akan mengirimkannya segera.
"Kami tiga (orang). Dan kalau misalkan dalam waktu dekat ada keputusan, segera kami kirim," tutur anggota Komisi II DPR itu.
Namun, ia membantah jika pansus dibentuk untuk memperlemah KPK. Pansus justru dibentuk untuk memperbaiki internal KPK, mulai dari kinerja, prosedural hingga proses hukum di KPK.
"Tapi kalau untuk memperlemah kemudian mendelegasi KPK, tentu PAN tidak setuju. Kalau misal selama ini disinyalir banyak hal janggal di KPK ya mari kita gali dengan obyektif yang perlu dikedepankan," ucap Yandri.
(Baca juga: Fadli Zon: Pembentukan Struktur Anggota Pansus Angket KPK Minggu Ini)
Saat ini, Pansus Angket KPK baru terdiri dari lima fraksi yang secara resmi sudah mengirim wakilnya ke Pimpinan DPR.
Kelima fraksi tersebut, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, dan Fraksi Nasdem.
(Baca juga: Babak Baru Hak Angket DPR terhadap KPK)