JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, sejak awal Fraksi PKS tegas menolak hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fraksi PKS tak akan mengirim perwakilan pada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK.
"Kami tidak perlu mengawal karena sejak awal kami tidak setuju. Kami tegaskan kami tidak bertanggung jawab terhadap pengambilan keputusan yang bermasalah itu. Kami sudah sampaikan kepada publik sikap dasar PKS dan itu sudah tersosialisasikan," ujar Hidayat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Meski menolak hak angket, PKS tetap kritis terhadap KPK.
Menurut Hidayat, masih banyak kasus besar yang belum dituntaskan KPK seperti pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Cengkareng dan pembelian lahan di RS Sumber Waras.
Baca: Ini Nama-nama Wakil Rakyat yang Jadi Anggota Pansus Angket KPK
Hidayat menilai, dua kasus tersebut sudah memiliki bukti yang kuat. Akan tetapi, hingga saat ini belum diproses oleh KPK.
Ia mengatakan, KPK harus bisa membuktikan bekerja sesuai koridor hukum dan bukan karena pesanan politik atau mengkriminalisasi pihak tertentu.
"Jangan sampai publik mempertanyakan keberanian KPK dalam memberantas korupsi. KPK harus buktikan betul berantas korupsi berdasarkan hukum. Bukan berdasarkan pesanan, kriminalisasi, apalagi untuk membungkam orang-orang yang kritis terhadap pemerintah," kata Hidayat.