JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (pansus) hak angket KPK resmi terbentuk saat rapat paripurna, Selasa (30/5/2017) kemarin.
Sebanyak lima fraksi menempatkan perwakilan dalam pansus tersebut.
Kelima fraksi tersebut adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, dan Fraksi Golkar.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, terbentuknya Pansus Angket KPK tak bisa dilepaskan dari kasus korupsi e-KTP.
Sebab, wacana pembentukan Pansus muncul saat sejumlah anggota Komisi III DPR yang namanya disebut menekan anggota DPR Fraksi Hanura, Miryam S. Haryani, mempertanyakan rekaman pemeriksaan Miryam kepada KPK.
Berdasarkan pengakuan penyidik KPK Novel Baswedan, sejumlah anggota Komisi III diduga menekan Miryam untuk memberi keterangan palsu saat diperiksa KPK.
Kelima nama yang disebut Novel yakni Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmond Junaedi Mahesa, Masinton Pasaribu, dan Sarifuddin Sudding.
Baca: Ini Nama-nama Wakil Rakyat yang Jadi Anggota Pansus Angket KPK
Akan tetapi, KPK bersikeras untuk tak membuka rekaman tersebut karena hanya pengadilan yang berhak memintanya.
Oleh karena itu, menurut Donal, tak ada itikad baik dari DPR dengan pembentukan Pansus Angket KPK.
"Jadi ini jelas memiliki kaitan dengan kasus e-KTP meskipun mereka beralasan ini untuk penguatan KPK, itu hanya alibi mereka saja," ujar Donal saat dihubungi, Selasa (30/5/2017).
Selain itu, Donal menyoroti mekanisme pembentukan pansus angket KPK yang dianggapnya tidak sah secara hukum karena tidak kuorum.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 201 ayat 2 Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), keanggotaan pansus terdiri dari semua unsur fraksi.
Dengan demikian, menurut Donal, terbentuknya Pansus Angket KPK yang tidak terdiri dari semua unsur fraksi tidak memiliki keabsahan.
"Bahkan sedari awal persetujuan hak angket di paripurna juga cacat prosesnya, banyak fraksi yang tidak diberi kesempatan menyampaikan pandangan, jadi wajar kalau akhirnya mereka tidak mengirim wakil," ujar Donal saat dihubungi, Selasa (30/5/2017).