Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jokowi Libatkan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Dipertanyakan

Kompas.com - 30/05/2017, 20:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan perlunya pelibatan TNI dalam revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU antiterorisme).

Direktur Imparsial Al Araf, salah satu anggota koalisi, mengatakan keinginan presiden untuk melibatkan TNI dalam mengatasi terorisme sebenarnya sudah bisa dilakukan tanpa harus diatur dalam UU antiterorisme.

Aturan tersebut secara jelas tercantum dalam Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI.

(Baca: Jika Dilibatkan, TNI Siap Kejar Teroris hingga ke Hutan)

"Pelibatan TNI (dalam operasi militer selain perang) sudah cukup jelas diatur dalam UU TNI, mengingat TNI merupakan alat pertahanan negara, bukan penegak hukum," ujar Al Araf saat memberikan keterangan pers di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).

Pasal 7 ayat (2) dan (3) menyebutkan TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang, misalnya untuk mengatasi terorisme, dengan didasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara.

Dengan demikian, lanjut Araf, Presiden sudah memiliki otoritas dan landasan hukum yang jelas untuk dapat melibatkan TNI.

Menurut Araf, pelibatan militer merupakan pilihan terakhir yang dapat digunakan Presiden jika seluruh komponen pemerintah lainnya sudah tidak lagi dapat mengatasi aksi terorisme.

"Cukup gunakan UU TNI dalam melibatkan TNI. Aturannya jelas kenapa harus diatur lagi. Dalam praktiknya selama inipun militer juga sudah terlibat dalam mengatasi terorisme sebagaimana terjadi dalam operasi perbantuan di Poso," kata dia.

Al Araf menuturkan, saat ini langkah yang lebih tepat diambil pemerintah dan DPR adalah dengan membentuk UU tentang Perbantuan Militer.

UU tersebut harus mengatur secara detail mengenai seberapa jauh dan dalam situasi apa TNI bisa terlibat dalam mengatasi terorisme agar tidak terjadi tumpang tindih antara sektor pertahanan dan penegakan hukum.

"Kalau TNI terlibat tanpa keputusan politik presiden maka TNI masuk ke dalam ranah penegakan hukum," tutur Al Araf.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo ingin unsur TNI dapat terlibat dalam praktik antiterorisme. Presiden pun meminta hal itu dimasukan ke dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme yang hingga kini masih dibahas di DPR RI.

(Baca: Jokowi Minta TNI Dilibatkan dalam Penanggulangan Terorisme)

 

"Berikan kewenangan kepada TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menkopolhukam sudah mempersiapkan," ujar Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin.

Ini merupakan pertama kalinya Presiden Joko Widodo mengungkapkan soal pelibatan TNI tersebut. Wacana soal pelibatan TNI ini sudah muncul sejak RUU tersebut mulai digulirkan di DPR RI, awal 2016.

Kompas TV Perlukah TNI Dilibatkan Dalam Pemberantasan Terorisme?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com