Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Penodaan Agama Dinilai Sulit Dihapus karena Dikehendaki Publik

Kompas.com - 30/05/2017, 20:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan mengenai penodaan agama yang diatur dalam Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dinilai sulit untuk dihapus.

Meski ada yang menganggap pasal tersebut rentan menimbulkan persoalan, mayoritas publik masih menghendaki berlakunya pasal tersebut.

"Sulit untuk menentukan apakah keberadaan pasal tersebut masih relevan hingga saat ini. Makanya beberapa negara di eropa masih menggunakan pasal serupa," ujar
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Arsil, dalam diskusi di STHI Jentera, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

(Baca: Pasal Penodaan Agama Dipakai untuk Urusan Politik sampai Percintaan)

Menurut Arsil, penghapusan pasal sebearnya bisa dilakukan jika ada kemauan politik dari pemerintah dan parlemen.

Namun, pada kenyataannya, Mahkamah Konstitusi tetap menganggap pasal penodaan agama tidak bertentangan dengan konstitusi.

Di sisi lain, partai politik juga menganggap bahwa pasal tersebut harus terus ada.

"Belum lagi dukungan masyarakat mengenai penggunaan pasal tersebut. Misalnya, banyak yang ingin Ahok dipenjara," kata Arsil.

Meski demikian, menurut Arsil, pemrintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang seharusnya memikirkan cara lain agar pasal penodaan agama tidak menjadi pasal karet yang dapat disalahgunakan.

(Baca: Peneliti CSIS Nilai Definisi Pasal Penodaan Agama Perlu Diperjelas)

Misalnya, mengubah rumusan dan norma pasal untuk mempersempit penafsiran soal penodaan agama. Dengan demikian, akan jelas kualifikasi seseorang dapat dipindana dengan pasal tersebut.

"Membatasi secara clear perbuatan apa yang masih ditoleransi atau yang mana yang bisa dipenjara. Dalam kasus orang yang aliran kepercayaannya menyimpang, apa patut dikenakan pidana?" Kata Arsil.

Kompas TV Pergantian Ahok Terhambat Banding Jaksa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com