Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Gugurkan Permohonan Uji Materi Pasal Makar

Kompas.com - 30/05/2017, 16:52 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Pasal 87 dan Pasal 110 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan atau niat permufakatan jahat yang mengacu pada makar.

Permohonan dengan nomor perkara 19/PUU-XIV/2017 itu diajukan oleh advokat Habiburokhman. Sidang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017). Dalam putusannya, MK menggugurkan permohonan uji materi tersebut.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Wakil Ketua MK, Anwar Usman dalam persidangan yang tak dihadiri Pemohon.

Sebelumnya MK telah menggelar sidang pendahuluan pada Rabu (17/5/2017). Namun saat itu Habiburokhman juga tidak hadir.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, alasan MK mengugurkan permohonan tersebut lantaran pemohon tidak hadir tanpa keterangan sama sekali dalam sidang sebelumnya.

(Baca: Kapolri Tegaskan Kasus Makar Punya Bukti yang Kuat)

Padahal sebelumnya, MK telah memanggil pemohon secara sah melalui surat panitera agar menghadiri sidang.

"Pihak panitera juga menelepon pemohon tapi tidak diangkat padahal ada nada sambung," kata Saldi.

Saldi menambahkan, sesuai ketentuan pasal 39 ayat 1 dan 2 UU MK disebutkan bahwa sebelum memulai pokok perkara maka hakim konstitusi mesti memeriksa kelengkapan berkas perkara. Oleh karena itu, menjadi penting bagi pmohon untuk hadir dalam sidang pendahuluan.

Aturan ini, menurut Saldi, semestinya ditaati tiap pemohon yang mengajukan uji materi di MK, termasuk Habiburrokhman. Dengan tidak hadirnya pemohon meskipun MK telah menghubungi, maka MK bisa menggugurkan permohonan tersebut.

(Baca: Panglima TNI Tersinggung Aksi Umat Islam Dikaitkan Upaya Kudeta)

"Ini menunjukkan bahwa pemohon tidak menunjukkan kesungguhan dalam mengajukan permohonan," kata Saldi.

Untuk diketahui, dalam permohonannya, Habiburokhman merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya pasal yang diuji tersebut.

Menurut Habiburokhman, kedua pasal yang diuji itu secara nyata berpotensi menghambat pemohon untuk bersikap kritis terhadap pemerintah. Sebab, sikap kritisnya akan dinilai sebagai ancaman atau makar.

Menurut Habiburrokhman, Pasal 87 dan Pasal 110 Ayat 1 bertentangan dengan norma Pasal 28D Ayat 1 dan Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945 terkait pengakuan atas hak yang sama di hadapan hukum dan hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan atas sesuatu yang merupakan hak asasi sebagai batu uji.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi kembali dengan Mahkamah Konstitusi terkait hasil keputusan MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com