Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Diminta Tindak Aksi Main Hakim Sendiri atas Penghinaan Tokoh

Kompas.com - 27/05/2017, 17:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto mengatakan, belakangan ini muncul gerakan main hakim sendiri dengan melaporkan orang-orang yang dianggap menghina tokoh tertentu.

Menurut dia, aksi tesebut menjadi ancaman serius terhadap demokrasi karena proses penegakan hukum seakan-akan berdasarkan tekanan massa.

Baca juga: Kapolri Minta Ulama Beri Ceramah yang Sejuk Selama Ramadhan

Sebagai penegak hukum, Polri diminta menegakkan hukum dengan adil, bukan berdasarkan tekanan.

"Kapolri diminta melakukan penegakan hukum yang serius pada tindakan persekusi atau pemburuan sewenang-wenang yang dilakukan segelintir pihak ini," ujar Damar melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2017).

Persekusi yang dimaksud yakni mengincar sejumlah orang di media sosial yang dianggap menghina tokoh agama. Kemudian bertindak main hakim sendiri dengan menggeruduk rumah orang tersebut dan melaporkannya ke polisi.

Tak hanya itu, sekelompok orang tersebjt juga menginstruksikan massa memburu target yang identitas dan hal-hal pribadinya dibuka ke publik.

Damar menganggap, aksi main hakim tersebut menunjukkan adanya ketidakpatuhan hukum. Menurut dia, semestinya langkah yang pertama kali dilakukan begitu menemukan postingan penghinaan tokoh tertentu di media sosial, yakni dengan melayangkan somasi dan mediasi.

"Bila mediasi tidak berhasil, barulah melaporkan ke polisi. Kemudian mengawasi jalannya pengadilan agar adil," kata Damar.

Aksi persekusi tersebut, kata Damar, membuat warga negara merasa tidak terlindungi karena absennya asas praduga tak bersalah. Tak hanya itu, orang yang ditarget juga merasa terancam nyawanya karena identitasnya diumbar di media sosial dan muncul seruan untuk beramai-ramai menyerang orang tersebut.

"Bila dibiarkan akan mengancam kebebasan berpendapat secara umum," kata dia.

Damar menyebut kasus persekusi ini muncul pasca-kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menurut dia, aksi tersebut menyebar merata di seluruh Indonesia dan perlu menjadi perhatian serius karena tingkat ancamannya yang nyata.

Persekusi dilakukan dengan cara melacak status orang-orang yang dianggap menghina tokoh agama, kemudian menginstruksikan massa untuk memburu target yang identitas dan foto hingga alamat rumah sudah diumbar ke publik.

Tak cukup sampai di situ, rumah atau kantor target juga digeruduk massa. Setelah itu, target dilaporkan ke polisi dengan ancaman Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Gus Mus Sebut Ulama yang Baik Menunjukkan Kesalehan Pribadi

Damar mengimbau Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meredam persekusi yang memanfaatkan media sosial. Menurut dia, hal tersebut telah melanggar hak privasi dan mengancam kebebasan berekspresi.

Selain itu, pemerintah diminta memberi perlindungan penuh kepada orang-orang yang menjadi target persekusi.

"Setiap orang harus dijamin untuk dilindungi dengan asas praduga tak bersalah dan terhindar dari ancaman yang membahayakan jiwanya," kata Damar.

Kompas TV Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menyebut, awal Ramadhan 1438 H jatuh pada Sabtu, 27 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com