JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap seluruh organisasi kemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila.
Hal tersebut dia ungkapkan saat mengomentari soal rencana pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilai anti-Pancasila.
"Dari dulu, sejak Bung Karno, negara ini sudah ditetapkan sebagai negara Pancasila. Pak Jokowi sejak dua tahun lalu juga demikian," ujar Ryamizard saat ditemui di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017).
(baca: Jaksa Agung Sebut Pembubaran HTI Bisa Lewat Kepres atau Perppu)
Menurut Ryamizard, pemerintah menyadari pembubaran ormas harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun, kata Ryamizard, seluruh elemen masyarakat harus pula menyadari Pancasila sebagai sebuah ideologi yang harus dipertahankan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
"Jadi orang yang di sini harus Pancasila kalau tidak Pancasila, keluar saja. HTI enggak Pancasila, ya keluar saja dari sini. Cari negara yang tidak Pancasila. Ya, begitu saja," tutur Ryamizard.
(baca: Yusril Yakin HTI Bakal Menang Melawan Pemerintah)
Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra optimistis pihaknya bakal menang jika pemerintah menempuh jalur hukum.
Yusril menilai, HTI merupakan organisasi masyarakat yang keberadaannya dilindungi oleh konstitusi.
Selain itu, menurut dia, HTI tidak pernah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum dan norma kepatutan.
"HTI berada di posisi yang benar dan pemerintah di posisi yang salah," ujar Yusril, saat memberikan keterangan pers, di kantornya, Selasa (23/5/2017).
Menurut Yusril, rencana pembubaran HTI yang diumumkan oleh pemerintah pada 8 Mei 2017 tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
(baca: Jadi Pengacara HTI, Yusril Ingin Bela Siapapun yang Ditindas Penguasa)
Yusril menjelaskan, dalam UU tersebut secara jelas diatur berbagai tahapan yang harus dilalui pemerintah sebelum membubarkan sebuah ormas.
Ada tiga alasan pemerintah ingin membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.