JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) meminta pemerintah tidak perlu membesar-besarkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan.
"FITRA menilai, predikat WTP tidak menjamin pemerintahan bersih dalam tata kelola anggaran," kata Apung Widadi, Deputi Sekjen Fitra, kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2017).
Apung mengatakan, selama ini banyak kasus Kepala Daerah korupsi yang ditangani KPK.
Padahal, daerah itu mendapatkan peringkat WTP dari BPK. Jadi, Apung meminta Pemerintah jangan bangga dulu dengan predikat WTP.
"Tidak perlu di viralkan seperti kata bu Menkeu, rekor 12 tahun. Karena selain masih ada 7 catatan BPK, salah satu Kementrian Kelautan dan Perikanan Justru memperoleh status disklaimer atau tidak layak diaudit karena ada permasalahan", lanjut Apung.
Apung menyarankan agar pemerintah lebih jeli dan teliti, terutama dalam pengelolaan aset, belanja infrastruktur dan tata kelola BUMN.
Sebab, banyak kasus korupsi BUMN akhir-akhir ini. Padahal Penanaman Modal Negara (PMN) ke BUMN cukup besar, yakni Rp 144 Triliun selama era Jokowi.
"Jangan jadikan WTP ini jadi bahan pencitraan pemerintah" ucap Apung.
Presiden Joko Widodo merasa bersyukur setelah 12 tahun, untuk pertama kalinya pemerintah pusat mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
(Baca: Setelah 12 Tahun, Pemerintah Pusat Akhirnya Peroleh Nilai WTP dari BPK)
Hal ini disampaikan Jokowi saat penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Kueangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2016, di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/5/2017).
"Ini adalah sebuah kerja keras kita selama ini, kementerian, oleh semua lembaga, dalam penggunaan uang rakyat, pengguna APBN," kata Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi mengingatkan masih ada kementerian dan lembaga yang mendapatkan status disclaimer dan wajar dengan pengecualian dari BPK.
Kementerian dan Lembaga yang mendapat status disclaimer atau tidak bisa diberi opini yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Badan Keamanan Laut dan Badan Ekonomi Kreatif.
(Baca: Jokowi Tegur Kementerian/Lembaga yang Dapat Opini Disclaimer dan WDP)
Sementara Kementerian/Lembaga yang mendapat wajar dengan pengecualian yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selain itu, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Komisi Pemilihan Umum, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Lembaga Penyiaran Republik Indonesia.
Jokowi menargetkan semua kementerian/lembaga mendapatkan status WTP pada tahun depan.