Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Pidana: KPK Berwenang Tangani Tindak Pidana Keterangan Palsu

Kompas.com - 18/05/2017, 18:50 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Noor Aziz Shid berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk menerapkan Pasal 22 UU Tipikor atas pemberian keterangan palsu di pengadilan. Noor Aziz dihadirkan pihak KPK dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani

Dia mengatakan, Pasal 22 yang ada di Bab III UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur soal tindak pidana lainnya. Maka dari itu,  KPK berwenang menerapkan pasal tersebut.

"Iya, Bab III itu salah satu jenis dari tindak pidana korupsi. KPK punya kewenangan," kata Noor, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).

(Baca: Psikolog Simpulkan Miryam Tak Tertekan Saat Diperiksa KPK)

Dalam KUHAP, lanjut Noor, ada Pasal 242 KUHAP terkait pemberian keterangan palsu. Menurut dia, pasal ini hampir sama unsurnya dengan Pasal 22 UU Tipikor yang mengatur soal tidak memberi atau memberikan keterangan tidak benar.

Pasal 22 UU Tipikor dianggap sebagai bentuk khusus dari pasal 242 KUHAP. Karenanya, dia mengingatkan soal asas lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

"Dasarnya adalah Pasal 63 ayat 2 KUHAP, apabila dalam suatu perbuatan diatur yang umum, juga diatur aturan yang khusus, maka yang berlaku adalah yang khusus," ujar Noor.

Kompas TV Kuasa hukum pemohon menilai, penetapan tersangka Miryam S Haryani menyalahi pasal 174 KUHAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com