Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Terima jika Laporan Kriminalisasinya Dihentikan, asal...

Kompas.com - 18/05/2017, 09:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan, dirinya akan menerima apapun hasil penyelidikan dan penyidikan polisi terkait laporan yang dia layangkan.

Sejak awal, ia menyerahkan urusan tersebut sepenuhnya ke pihak berwenang. Antasari melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya pada Februari 2017 lalu.

"Kalau memang SP3, kalau saya bilang SP3 reasonable, ya sudah," kata Antasari kepada Kompas.com, Kamis (18/5/2017).

Antasari mengatakan, selama langkah yang diambil kepolisian profesional dan proporsional, dirinya akan menerima. Jika tidak, Antasari memastikan akan mengambil langkah lain untuk memperjuangkan haknya.

"Kalau (alasanny tidak bisa diterima), asal-asalan, ada upayanya kok. Upaya hukumnya," kata Antasari.

(Baca: Laporan Kriminalisasi Antasari Kemungkinan Tak Berlanjut ke Penyidikan)

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, menyatakan, kemungkinan laporan Antasari tidak berlanjut ke tingkat penyidikan.

"Kasusnya Pak Antasari itu sudah kami lakukan penyelidikan. Namun kelihatannya tidak bisa naik ke penyidikan," kata Herry.

Herry mengatakan, untuk naik ke tahap penyidikan membutuhkan dua alat bukti yang cukup. Nanun, polisi sampai saat ini masih mencoba mencari bukti-bukti tersebut.

Sebelumnya, Antasari menganggap ada pihak yang sengaja mengkriminalisasi dirinya. Ia menduga Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono merupakan perancang skenario tersebut.

(Baca: Kapolri: Antasari ke Mabes Laporkan Anggota Polri, Bukan SBY)

Sekitar Maret 2009, Antasari mengaku pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Hary mengaku diutus oleh SBY yang saat itu menjabat sebagai Presiden keenam RI untuk meminta agar KPK tidak menahan Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, besan SBY. Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya.

Menurut dia, sudah prosedur di KPK untuk menahan seseorang yang sudah dijadikan tersangka. Namun, Hary terus memohon kepadanya.

Dua bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi. Ia dituduh membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari menduga bahwa kasusnya tak terlepas dari kedatangan Hary yang diutus SBY ke rumahnya pada malam itu.

Kompas TV Mantan ketua KPK Antasari Azhar telah memenuhi panggilan kedua Bareskrim Polri terkait kejanggalan kasus yang membelitnya. Menurut rencana, Bareskrim Polri akan memanggil beberapa ahli untuk mengungkap kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com