Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menimbang Pasal Penistaan Agama dalam KUHP

Kompas.com - 15/05/2017, 10:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tengah ramai diperbincangkan. Kini, pasal tersebut tengah dibahas kembali oleh panitia kerja (panja) Revisi Undang-Undang KUHP yang terdiri dari Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kumham).

Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Kumham, Enny Nurbaningsih, menyatakan pemerintah dalam rapat panja KUHP tetap mempertahankan keberadaan pasal tersebut.

Enny yang juga turut serta dalam rapat panja KUHP menyatakan pemerintah merasa perlu adanya pasal tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap agama.

"Ini kan ada yang masih menjadi bagian dari KUHP lama, itu terkait dengan penistaan agama, maka ini bentuk perlindungan terhadap agaka itu sendiri," ujar Enny saat dihubungi, Minggu (14/5/2017) malam.

(Baca: Pasal Penistaan Agama, Masih Perlukah?)

Selain itu, Enny menilai, selama ini di Indonesia, hampir selalu ada efek kerusuhan yang ditimbulkan dari perbuatan atau ucapan yang menyinggung suatu agama.

"Harus dilihat dampaknya, ketika ada dampaknya dari yang melakukan itu. Apa tak ada kemungkinan menimbulkan kerusuhan atau apapun? Itu harus jadi pertimbangan juga," lanjut dia.

Namun, Enny menegaskan, nantinya pasal penodaan agama, yang saat ini ada pada pasal 156 KUHP, masuk dalam delik materiil. Artinya, tindak pidana yang dijerat pasal tersebut harus dibuktikan akibatnya terlebih dahulu.

Dengan demikin tindak pidana penistaan agama dinyatakan terjadi jika terbukti membawa akibat yang nyata.

(Baca: Refly Harun: Kasus Penistaan Agama Bisa Diselesaikan dengan Dialog)

Enny menganggap, dengan digolongkan ke dalam delik materiil, maka akan terhindar dari aksi main lapor yang menggunakan pasal tersebut. Tetapi, ia menegaskan, dipertahankannya pasal penistaan agama masih berupa usulan dari pemerintah dan belum diputuskan.

Sementara itu, Ketua Panja Revisi Undang-undang KUHP, Benny K. Harman mengatakan kelanjutan pembahasan pasal penistaan agama dalam rapat panja KUHP masih menuggu kesiapan pemerintah. Namun, sebelumnya panja KUHP telah mengundang sejumlah perwakilan tokoh agama untuk membahas pentingnya pasal tersebut ada di KUHP.

Ia menyatakan, saat itu dari semua perwakilan tokoh agama yang diundang menganggap perlu adanya pasal penistaan agama dalam KUHP.

Hanya, Benny menegaskan, perlu adanya makna yang jelas terkait tindakan yang dikategorikan penistaan agama. Sehingga dalam prakteknya, pasal tersebut tidak digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang.

(Baca: Dubes AS di Jakarta: UU Penistaan Agama Ancam Kemerdekaan Beragama)

"Jadi, hanya negara melalui perangkat hukumnya yang boleh memutuskan apakah perbuatan seseorang itu dapat dikategorikan sebagai tindakan penistaan agama. Bukan oleh tekanan masaa dan selainnya. Ini bentuk kepastian dan keadilan hukum," papar Benny.

"Makanya nanti perlu ditegaskan apa yang sebenarnya yang dimaksud dengan menista," lanjut politisi Partai Demokrat itu.

Menanggapi polemik pasal penistaan agama, rohaniawan Franz Magnis Suseno mengaku belum memiliki pendapat yang tegas dalam hal ini. Hanya, ia menegaskan perlu adanya rumusan yang jelas terkait pasal itu jika masih ingin dipertahankan.

"Harus ada maksud dari seseorang untuk menghina dan merendahkan, kalau ada orang sekadar tersinggung dengan pernyataan seseorang itu belum termasuk penghinaan toh," ucap Magnis.

Kompas TV Tuntut Keadilan, Massa Nyalakan Lilin Untuk Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com