Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Banyak Aduan, Penistaan Agama Diusulkan Jadi Delik Umum

Kompas.com - 06/02/2017, 21:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Agun Gunandjar mengatakan, idealnya penistaan agama dikategorikan sebagai tindak pidana dengan delik umum, bukan delik aduan.

Itu artinya penindakan pidana penistaan agama tak bergantung pelaporan dari masyarakat, tetapi berdasarkan penyelidikan polisi.

Hal itu disampaikan Agun dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017).

"Jangan dijadikan delik aduan, bahaya ini kalau nanti dijadikan delik aduan, biarkan negara hadir dan mengambil tindakan," kata Agun.

Sebab, menurut Agun, jika hal itu dijadikan delik aduan, maka akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Nantinya dikhawatirkan banyak orang yang melaporkan dengan pemahaman yang bias.

Hal senada disampaikan Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia menjelaskan, meski dalam soal ini masyarakat memiliki hak untuk mengadu selaku pemeluk agama, namun sebaiknya itu tidak dilakukan.

Sebab, nantinya akan muncul pelaporan yang bias dalam memahami makna penistaan agama dan ke depannya malah menimbulkan kekacauan.

"Sudah benar digolongkan ke delik umum seperti sekarang. Kalau jadi delik aduan nanti malah jadi kacau," kata Muladi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Muladi mengatakan, meski bersifat delik umum, polisi sebagai ujung tombak penegakan hukum harus benar-benar adil dalam menindak pidana penistaan agama.

Hal itu wajib dilakukan agar tak ada kesan keberpihakan polisi kepada kelompok agama tertentu yang tengah terlibat dalam penindakan.

Selain itu, kata Muladi, hakim yang menangani juga harus berpengalaman dan ahli. Sebab, di pengadilan-lah nantinya motif tersangka dalam melakukan dugaan penistaan agama akan dinilai.

"Jadi selain polisi harus benar-benar netral, hakim juga harus yang pengalaman. Jadi maksud tersangka di pengadilan benar-benar terbukti," ujar Muladi.

"Sebab maksud dalam dugaan penista agama itu harus bisa dibuktikan, supaya tidak sewenang-wenang meskipun ini masuk ke delik umum," kata dia.

(Baca: Usul Mediasi dalam Penanganan Kasus Penistaan Agama Menuai Pro-Kontra)

Pimpinan Komisi III Benny Harman juga menganjurkan agar pidana penistaan agama masuk ke dalam delik umum. Hal itu dilakukan agar tak menimbulkan kegaduhan di masyarakat dengan banyaknya laporan yang berpotensi bias.

Menurut Benny, hal itu tentunya akan memunculkan gejolak sosial melebihi saat ini.

"Sekarang saja penistaan agama masuk ke delik umum sudah seperti ini, apalagi kalau nanti jadi delik aduan," tutur Benny.

Kompas TV Ketua MUI Jadi Saksi, Ini yang Didalami Pengacara Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com