Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Pakai Ditahan, Memangnya Ahok Mau Lari ke Mana?

Kompas.com - 10/05/2017, 17:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan mempersoalkan penahanan Basuki Tjahaja Purnama. Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki dua tahun penjara serta memerintahkan terdakwa langsung ditahan.

"Alasan penahanan Ahok oleh hakim sangat tidak obyektif," ujar Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan dalam konferensi persnya di Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Sebab, Basuki tidak ditahan mulai dari proses penyidikan serta penuntutan. Selama proses itu, Basuki pun menunjukan komitmen dan tanggung jawabnya terhadap perkara yang tengah menjeratnya.

Basuki tak berusaha kabur. Basuki juga tidak berusaha menghilangkan barang bukti.

"Pakai ditahan, memangnya Ahok mau lari ke mana? Padahal juga sudah dicekal. Semua barang bukti juga sudah berada di tangan majelis hakim sehingga apa yang takut dihilangkan?" ujar Trimedya.

(Baca: Mengapa Ahok Dipindah ke Rutan Mako Brimob? Ini Jawaban Karutan Cipinang)

"Dengan demikian tidak ada alasan dan urgensi menahan Basuki," lanjut dia.

Selain soal penahanan, PDI Perjuangan juga melihat bahwa hakim tidak memasukkan pertimbangan yang dapat meringankan Basuki.

"Padahal selama ini sudah banyak yang dilakukan Ahok dalam hal pembangunan Jakarta. Semua nyata dan sudah menjadi pengetahuan umum sehingga merupakan 'notoir feiten' yang tidak perlu dibuktikan lagi," ujar Trimedya.

Kuasa hukum Basuki, Sirra Prayuna memastikan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan. Namun, hingga saat ini pihak pengadilan belum merespons surat permohonan tersebut.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta salinan putusan terhadap Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com