Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Berhentikan Ahok, Mendagri Minta Salinan Putusan ke PN Jakut

Kompas.com - 09/05/2017, 15:24 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo berencana mengirim surat permintaan salinan putusan vonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.  

Ahok divonis dua tahun setelah majelis hakim beranggapan mantan Bupati Belitung Timur itu secara sah dan meyakinkan telah menodai agama. 

"Kami akan kirimkan surat ke pengadilan Jakarta Utara minta salinan keputusan. Karena kita enggak bisa dari dasar tayangan di televisi, karena harus dilaporkan ke Presiden," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

(Baca: Ditahan, Ahok Akan Jalani Proses Orientasi)

Dengan surat salinan tersebut, Kemendagri akan mengambil langkah untuk memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dan menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Ibu Kota.

"Dari dasar salinan yang nanti kami terima, pemerintah akan mengambil langkah untuk pemberhentian pak Ahok, dan menunjuk Wakil Gubernur sebagai Plt sampai Oktober," kata dia.

Meski demikian Tjahjo tak bisa menjamin proses pemberhentian Ahok dan pengangkatan Djarot akan bisa tuntas dalam waktu dekat.

"Tergantung kita dapat salinan. Begitu kita terima kan ada dasarnya, itu yang kami laporkan ke bapak presiden agar bisa dikeluarkan keppres. Kami membuat surat melalui setneg dan setkab dasarnya itu, putusan resmi," kata dia.

Soal banding yang diajukan Ahok, Tjahjo mempersilakan.

"Soal pak Ahok punya upaya hukum banding sampai kasasi ya kita tunggu," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.

(Baca: ICJR Sesalkan Penahanan terhadap Ahok)

Sebelumnya, perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Selama proses persidangan, berbagai macam saksi telah dihadirkan diantaranya saksi pelapor, saksi ahli, saksi fakta, dan juga saksi meringankan yang dibawa oleh pengacara Ahok.

Adapun Jaksa sebelumnya mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kompas TV Ahok Ditahan di Rutan Cipinang

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com