Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Fahri Hamzah Dikriminalisasi karena Bongkar Bobrok KPK

Kompas.com - 06/05/2017, 12:28 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Amin Fahrudin, mempertanyakan laporan yang dilayangkan pegiat antikorupsi terhadap kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Amin menilai, Fahri Hamzah sudah dikriminalisasi melalui laporan itu.

"Anda ini ingin menyasar Fahri Hamzah. Karena Fahri aktor utama untuk melakukan reformasi KPK," kata Amin dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (6/5/2017) Hadir dalam acara tersebut salah satu aktivis Indonesia  Corruption Watch yang melaporkan Fahri Hamzah ke KPK, Donal Fariz.

Amin mengatakan, pendukung angket terhadap KPK berjumlah 26 orang. Ia mempertanyakan kenapa Donal dan pegiat antikorupsi tidak melaporkan anggota lain yang juga menandatangani draf usulan hak angket.

"Jadi supaya KPK tidak boleh dikritik, 'nah ini kayaknya Fahri Hamzah sudah beberapa kali membongkar kebobrokan KPK, jadi kita habisi saja Fahri dengan gugatan hukum'," ucap Amin.

Baca juga: Ini Alasan Penggiat Anti-korupsi Laporkan Fahri Hamzah ke KPK

Amin juga menyoroti konflik kepentingan dalam laporan yang disampaikan pegiat antikorupsi ke KPK. Ia menilai KPK harusnya tidak berwenang menindak Fahri Hamzah. Sebab, Fahri dilaporkan atas perbuatannya yang mengusulkan hak angket ke KPK.

Amin juga mengingatkan bahwa kliennya sebagai pimpinan dan anggota DPR mempunya hak imunitas. "Ini jelas kriminalisasi," kata Amin.

Seperti diberitakan, para penggiat anti-korupsi melaporkan Fahri Hamzah ke KPK dengan dugaan tindak pidana menghalang-menghalangi penyidikan atau yang dikenal obstruction of justice.

Fahri diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Di pasal itu mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta paling banyak Rp 600 juta.

Baca juga: MKD Akan Proses Laporan Etik Terkait Fahri Hamzah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com