JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan masih belum dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Sudahlah, tembakau tanya Mendag (Menteri Perdagangan), kami belum koordinasikan. Lagi dalam perenungan. Kami renungkan supaya baik semua," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Yasonna mengatakan dalam pembuatan undang-undang, harus ada kesepekatan antara pemerintah dan DPR. Hingga saat ini pemerintah pun terus menjalin komunikasi dengan DPR terkait pembahasan RUU Pertembakauan. Apalagi, dalam proses pembahasannya, terjadi tarik ulur antara DPR dan pemerintah.
(Baca: Sempat Menolak, Jokowi Kini Terbitkan Supres untuk Bahas RUU Pertembakauan)
Presiden Jokowi bahkan sempat memberi sinyal bila tak ingin membahas RUU tersebut dengan DPR. Saat ditanya apakah pemerintah akan kembali menolak pembahasan RUU tersebut dengan tak mengirimkan DIM, Yasonna menjawab pemerintah masih akan mempertimbangkan kembali.
"Ya kita lihat aja, kita tunggu. Bagaimanapun undang-undang itu kan harus ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Presiden menugaskan menteri-menterinya. Nanti kita lihat," ujar Yasonna.
Sebelumnya, terjadi tarik ulur antara pemerintah dan DPR terkait pembahasan RUU Pertembakauan. Pemerintah sempat menolak mengirim surpres. Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo menegaskan, RUU inisiatif DPR tidak bisa ditolak oleh Presiden.
(Baca: Fahri Hamzah Harap Pemerintah Tak Stop Pembahasan RUU Pertembakauan)
Firman menambahkan, RUU inisiatif DPR yang diusulkan secara perorangan seperti RUU Pertembakauan, hanya bisa dibatalkan oleh para pengusul. Hingga saat ini para pengusul RUU Pertembakauan bersikeras untuk tetap melanjutkan pembahasan.
Firman mengatakan, jika pemerintah tidak menyepakati draf RUU Pertembakauan yang ada, maka di dalam surpres nantinya bisa disampaikan keberatannya. Begitu pula bila pemerintah hanya menyetujui beberapa draf, bisa disampaikan keberatannya atas draf yang tidak disepakati.
"Jadi silakan nanti keberatan pemerintah disampaikan argumentasinya. Dari Pak Enggar (Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita) kemarin menyatakan pemerintah masih berat karena ada pro dan kontra di masyarakat terkait kesehatan masyarakat dan nasib petani tembakau," ujar Firman.
Sejak diusulkan oleh DPR, RUU Pertembakauan telah memicu polemik. Sejumlah organisasi kesehatan menentang RUU yang diklaim mengakomodasi kepentingan industri rokok, petani tembakau, dan kesehatan masyarakat itu.