JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akhirnya mengirim surat presiden (surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan surpres itu, maka Jokowi sudah secara resmi menugaskan menterinya untuk membahas RUU ini bersama-sama DPR.
"Kita kirim surpres dulu, surpresnya sudah, baru kita bicara," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, surpres sudah ditandatangani Jokowi dan dikirim ke DPR sebelum batas waktu 19 Maret 2017 lalu.
Meski demikian, Yasonna menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan menyetujui substansi yang ada di RUU Pertembakauan. Pemerintah akan membahasnya lebih jauh bersama DPR saat pembahasan nanti.
(Baca: Pemerintah Tolak RUU Pertembakauan yang Diusulkan DPR)
"Ini kan ada perspektif kesehatan, pertanian, kemenkeu, dan lain-lain. Ini harus kita lihat semua, secara baik dan komprehensif. Enggak boleh sepotong-potong. Kita juga harus berpikir soal petani tembakau, industri tembakaunya," ucap Yasonna.
Sejak diusulkan oleh DPR, RUU Pertembakauan telah memicu polemik. Sejumlah organisasi kesehatan menentang RUU yang diklaim mengakomodasi kepentingan industri rokok, petani tembakau, dan kesehatan masyarakat itu. Bahkan, kalangan praktisi hukum menilai RUU ini bertentangan dengan 14 undang-undang lain.