Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan Medsos sebagai Alat Kampanye Dinilai Harus Diatur UU

Kompas.com - 22/04/2017, 17:14 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, penggunaan media sosial selama penyelenggaraan pemilu harus diatur secara tegas seperti halnya aturan kampanye melalui lembaga penyiaran.

Hal tersebut diperlukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan media sosial sebagai alat penyebar isu berdasarkan SARA dan kampanye hitam.

"Pengaturan soal medsos (media sosial) harus bisa diatur secara tegas meski bukan produk jurnalisme. Seperti lembaga penyiaran itu kan diatur," ujar Ferry dalam diskusi "Perspektif Indonesia" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2017).

Ferry menuturkan, selama ini tidak ada perundang-undangan yang mengatur penggunaan media sosial selama pilkada.

Sehingga pihak penyelenggara pemilu tidak bisa bertindak jika ditemukan adanya indikasi penyelewengan masa kampanya di media sosial.

Meski demikian, pada pilkada serentak 2017 lalu, KPU mengeluarkan peraturan bagi pasangan calon untuk mendaftarkan akun media sosial tim kampanyenya.

"Memang ada kekosongan hukum. Media sosial tidak diatur secara tegas. Padahal dunia maya bergerak secara liar," kata Ferry.

(Baca juga: Ketua Komisi II Sebut Tugas KPU di Pilkada 2018 Semakin Berat)

Pada kesempatan yang sama, anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Viva Yoga Mauladi mengatakan, pengaturan mengenai media sosial tengah dibahas dalam pembahasan RUU Pemilu.

Menurut Viva Yoga, penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye perlu diatur karena mempengaruhi perilaku pemilih sebesar 30-40 persen.

Rencananya, sanksi yang akan diterapkan dalam aturan penggunaan media sosial akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Penggunaan medsos pasti akan diatur dalam UU Pemilu. Medsos mempengaruhi perilaku pemilih sebesar 30-40 persen," ujar Viva Yoga.

(Baca juga: Pembahasan RUU Pemilu Kemungkinan Diperpanjang)

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com