JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu bersepakat untuk memangkas masa kampanye pada Pemilu 2019 menjadi enam bulan dari sebelumnya selama setahun.
Karena pemangkasan itu, Pansus menawarkan usulan tahapan pemilu dipotong menjadi 16 bulan atau 18 bulan, dari yang sebelumnya 22 bulan.
"Pemilu besok itu kampanyenya dipercepat. Ini yang terobosan baru, selama ini kan setahun. Sekarang kan diusulkan enam bulan," ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017).
(baca: Plus Minus Pemotongan Jalur Rekapitulasi Suara Versi Pansus RUU Pemilu)
Ia mengatakan, alasan DPR memangkas masa pemilu menjadi enam bulan untuk mengefisienkan waktu kampanye yang dirasa terlalu panjang.
Jika kampanye berlangsung setahun, energi yang terkuras sangat besar di masyarakat. Rakyat pasti akan terjebak dalam kegaduhan politik sepanjang masa kampanye.
Riza menambahkan, kegaduhan politik saat kampanye juga tak jarang memunculkan konflik horisontal di masyarakat dengan adanya polarisasi di antara masing-masing calon.
(baca: Pembahasan 5 Isu Krusial di RUU Pemilu yang Berujung "Deadlock")
Karena itu, dengan dipangkasnya masa kampanye menjadi enam bulan, diharapkan potensi konflik tersebut juga berkurang.
"Ini lebih baik lah, dari segi biaya lebih efisien, waktu lebih efektif, kegaduhan enggak terlalu lama," lanjut politisi Partai Gerindra itu.