Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plus Minus Pemotongan Jalur Rekapitulasi Suara Versi Pansus RUU Pemilu

Kompas.com - 17/04/2017, 17:10 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu tengah mempertimbangkan untuk menyederhanakan proses rekapitulasi suara.

Kini ada dua opsi yang berkembang. Pertama, tetap mempertahankan proses rekapitulasi yang berlangsung mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Sementara opsi kedua, rekapitulasi suara dimulai di KPU tingkat kabupaten atau kota untuk memperpendek proses rekapitulasi suara.

"Karena memang kan kita tahu kalau dengan metode berjenjang itu banyak suara yang hilang, makanya dimunculkan opsi rekapitulasi bukan dari PPS (Panitia Pemungutan Suara), tapi dari KPU kabupaten atau kota," kata Wakil Ketua Pansus Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta, Senin (17/4/2017).

(Baca: Pansus RUU Pemilu Bahas Wacana Perpendek Alur Rekapitulasi Suara)

Namun, menurut Yandri, ada dampak positif dan negatif dari kedua opsi tersebut. Bila menggunakan opsi pertama, konsentrasi masa saat pemungutan suara akan menyebar sehingga meminimalisasi potensi konflik dari pihak yang kalah.

Namun demikian, seperti pengalaman pemilu sebelumnya, akan banyak terjadi praktek pencurian suara.

Sedangkan untuk opsi kedua, menurut Yandri, mampu meminimalisasi praktek pencurian suara.

Namun, konsentrasi massa akan terkumpul pada satu titik saat proses rekapitulasi suara, yakni di KPU kabupaten atau kota.

(Baca: Pansus RUU Pemilu Dinilai Bekerja Tertutup dan Rentan Transaksional)

Hal tersebut menurut Yandri, akan meningkatkan potensi konflik yang muncul dari pihak yang kalah.

"Jadi itulah pertimbangannya. Masih kami hitung. Nanti malam kami putuskan dalam rapat bersama KPU dan Bawaslu, termasuk juga kami tetapkan soal tahapan Pemilu 2019," lanjut politisi PAN itu.

Kompas TV Polemik Wacana Utusan Parpol Duduk di KPU (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com