JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia lelang dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Pringgo Hadi Tjahyono, mengatakan bahwa lelang dalam proyek e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Hal itu dikatakan Pringgo saat bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/4/2017).
"Setelah perusahaan dinilai, diminta review BPK atau BPKP. Setelah dapat review BPK, Pak Menteri (Mendagri) menetapkan pemenang," ujar Pringgo kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pringgo juga menjelaskan alasan Kementerian Dalam Negeri memenangkan PNRI. Menurut dia, PNRI dimenangkan karena dalam evaluasi peniliaian teknis, PNRI mendapat nilai yang tinggi.
Selain itu, penawaran yang diajukan PNRI nilainya rendah.