Pemberian uang diserahkan Imran kepada Rudi Erawan di Delta Spa Pondok Indah, Jakarta.
Kemudian, pemberian ketiga sebesar Rp 500 juta. Pemberian dilakukan secara transfer melalui bank.
"Yang ketiga ini, Pak Rudi telepon sama Amran, minta dibantu untuk dana kampanye. Lalu, Amran telepon saya, ceritakan itu dan tanyakan apakah Abdul Khoir bisa bantu?" kata Imran.
Selain pemberian secara langsung, menurut Imran, Rudi juga meminta kepada Amran untuk menutup biaya transportasi kader PDI-P yang ingin menghadiri acara partai di Jakarta.
Untuk mengurus hal tersebut, Imran menghubungi Abdul Khoir dan pengusaha lain yakni, Alfred.
Dari keduanya, Imran menerima uang Rp 200 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan melalui keponakan Rudi Erawan, Ernest.
Penyerahan dilakukan di Kantin Kantor Kementerian PUPR.
Selain pidana penjara, Amran juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.