Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Terima 23 Perkara Pidana Pemilu

Kompas.com - 12/04/2017, 13:10 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan menerima 23 perkara tindak pidana pemilu pada Pilkada Serentak 2017.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (12/4/2017).

"Terjadi di delapan provinsi. Riau, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Papua," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Laporan terkait pidana pemilu awalnya diprediksi akan datang dari daerah yang dianggap rawan. Daerah-daerah tersebut di antaranya, Papua, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten dan Aceh. 

(Baca: 12 Orang Dipidanakan dalam Perkara Pilkada di Papua)

Namun, pada kenyataannya, justru tak ada laporan terkait pidana pemilu dari sejumlah daerah yang dianggap rawan.

"Ternyata Aceh justru tidak ada pelanggaran," kata Prasetyo.

Dari 23 penanganan perkara tindak pidana pemilihan, laporan terbanyak diterima kejaksaan di Sulawesi Tenggara dengan tujuh kasus. 

Sedangkan untuk daerah-daerah lainnya secara berturut-turut adalah Papua (4 kasus), Sulawesi Selatan (3 kasus), Jambi (2 kasus), DKI Jakarta (2 kasus), Banten (2 kasus), Lampung (2 kasus), dan Riau (1 kasus).

(Baca: Polri dan Kejaksaan Akan Dilibatkan dalam Penindakan Praktek Politik Uang)

Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsinya awcara optimal dalam menangani perkara pidana pemilihan.

Salah satu indikatornya adalah dengan penerimaan penghargaan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Award.

"Tadi malam Kejaksaan dapat kehormatan menerima Bawaslu Award karena dianggap telah menjalaankan fungsi dan memberikan pelayanan baik dalam pemilu kepala daerah," kata Prasetyo.

Kompas TV Diplomasi Media Sosial ala SBY
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Nasional
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com