Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tak Bisa Batalkan Perda, Investasi Dinilai Tak Akan Terhambat

Kompas.com - 07/04/2017, 16:22 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan wewenang Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan peraturan daerah (perda) sudah tepat.

"Saya kira putusan itu sudah tepat. Karena konstitusi hanya memberi wewenang kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan perundang-undangan, dan perda termasuk perundang-undangan," kata Irman saat dihubungi, Jumat (7/4/2017).

Irman meyakini putusan tersebut juga tak akan menghambat program deregulasi yang selama ini dilakukan pemerintah pusat untuk memangkas aturan yang menghambat laju investasi.

Lahirnya perda di setiap daerah, menurut dia, merupakan konsekuensi dari keberadaan otonomi daerah. Daerah memiliki wewenang untuk membuat aturan sendiri, berdasarkan hasil pembahasan antara lembaga legislatif dan eksekutif daerah.

"Perda adalah produk otonomi daerah yang tidak boleh dibatalkan oleh pemerintah pusat," ujar Irman.

Untuk mengatasi kekhawatiran terhambatnya deregulasi, Irman menyarankan pemerintah pusat membuat perundang-undangan yang mengatur tentang paket deregulasi.

Melalui peraturan tersebut, perda dapat melakukan penyesuaian dengan cara revisi.

"Jadi tidak langsung batal-batal begini. Karena itu sebenarnya juga membuka peluang untuk transaksi politik. Karena akan ada investasi dan sebagainya," ujar Irman.

(Baca juga: Tjahjo Tak Habis Pikir MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda)

Uji materi atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan pihak terkait.

Pemohon meminta agar peraturan terkait pembatalan perda yang terdapat dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibatalkan oleh MK.

Melalui putusan dengan nomor perkara 137/PUU-XIII/2015, MK mengabulkan uji materi itu.

(Baca: MK Putuskan Mendagri Tak Bisa Lagi Cabut Perda)

"Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) serta ayat (4) sepanjang frasa '..pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat', Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," demikian bunyi putusan yang diterbitkan MK.

Kompas TV Mendagri Minta Pemerintah Gowa Kaji Ulang Perda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com