Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sulut: Mendagri Tak Perlu Turun Tangan Tangani Perda Bermasalah

Kompas.com - 06/04/2017, 19:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menilai Kementerian Dalam Negeri sebenarnya tak perlu turun tangan langsung bila ingin membatalkan peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi.

Menurut dia, urusan pembatalan perda cukup dikomunikasikan dengan pemda.

“Kira-kira Mendagri merasa ini tidak (mendukung investasi), ya komunikasikan, nanti kita buat kita cabut sendiri,” kata Olly di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Olly menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan berlakunya aturan terkait kewenangan Mendagri dalam membatalkan perda.

(Baca: Tjahjo Tak Habis Pikir MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda)

Menurut dia, sejauh ini ada sekitar 30 perda di Sulawesi Utara yang telah dibatalkan lantaran menghambat investasi.

Tak hanya di level provinsi, perda yang dibatalkan juga ada di tingkat kabupaten/kota.

Dalam waktu dekat, ia mengatakan, pihaknya akan kembali membatalkan sejumlah perda bermasalah.

Termasuk, perda terkait retribusi yang dianggap cukup memberatkan nelayan.

“Jadi yang kira-kira Mendagri lihat sesuatu yang kurang ya komunikasi ke kita. Ya daerah yang kita suruh cabut,” ujarnya.

Lebih jauh, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengklaim, iklim investasi di Sulawesi Utara cukup baik.

Pertumbuhan ekonomi di provinsi itu diklaim mencapai 6,7 persen dan berada di atas rata-rata nasional.

“Cuma di sana yang jadi masalah, investasi perikanan. Karena regulasi dari Bu Menteri Kelautan, dari KKP. Itu yang jadi masalah, kalau yang lain-lain bebas,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan berlakunya aturan terkait kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan peraturan daerah (perda), Rabu (4/4/2017).

(Baca: MK Putuskan Mendagri Tak Bisa Lagi Cabut Perda)

Uji materi tersebut diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan kawan-kawan.

Pemohon meminta agar peraturan terkait pembatalan perda yang terdapat dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dibatalkan oleh MK.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi kembali dengan Mahkamah Konstitusi terkait hasil keputusan MK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com