JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberlakukan tata tertib baru, menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017.
Tatib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 mengatur masa jabatan Pimpinan DPD yang berlaku selama 2,5 tahun.
Melalui sidang paripurna, Senin (4/4/2017), DPD kembali mengeluarkan perubahan aturan melalui Tata Tertib Nomor 3 Tahun 2017. Sidang Paripurna dimulai pukul 15.00 WIB dan hanya dihadiri sekitar 50 anggota DPD dari total 132 anggota.
Selesai mengesahkan tata tertib baru, kemudian mereka melakukan aklamasi ulang untuk menunjuk Pimpinan Baru. Hasilnya pun sama seperti paripurna tadi malam.
Oesman Sapta Odang menjadi Ketua DPD serta Nono Sampono dan Darmayanti Lubis selaku Wakil Ketua DPD.
(Baca: Wapres Anggap Kisruh DPD Memalukan)
Ketua Badan Kehormatan (BK) AM Fatwa mengatakan, pemilihan diulang karena muncul tata tertib yang baru sehingga proses pemilihanpPimpinan yang baru tidak bertentangan dengan putusan MA.
Sementara saat ditanya status pemilihan yang telah berlangsung dini hari tadi dengan menggunakan tata tertib yang dibatalkan MA, ia berdalih bahwa proses pemilihan dini hari tadi merupakan rapat wilayah untuk menentukan calon yang akan diaklamasikan sore tadi.
Oleh karena itu, pemilihan yang sebenarnya baru berlangsung saat Sidang Paripurna sore tadi.
"Dengan adanya tata tertib yang menyesuaikan putusan MA ini maka masa jabatan Pimpinan DPD yang baru ini kembali menjadi lima tahun," ujar Pimpinan Sidang Paripurna AM.
(Baca: Bagi Oesman Sapta, Proses Pemilihan Ketua DPD Sah)
Fatwa menyatakan, dengan menerbitkan tata tertib baru tersebut, maka pemilihan yang berlangsung sore tadi juga sah secara hukum karena tidak melanggar putusan MA. Hal ini karena masa jabatan Pimpinan DPD yang baru saat ini berlangsung lima tahun.
Ketika ditanya kembali soal putusan MA yang keluar sebelum berlangsungnya pemilihan Pimpinan DPD sore tadi dan bersifat mengikat, ia bergeming dan tetap menganggap pemilihan Pimpinan telah berlangsung secara sah dan tidak melanggar hukum.
Ia juga tak mempermasalahkan jumlah peserta sidang paripurna yang hanya dihadiri sekitar 50 anggota DPD tersebut. Sebab pemilihan yang dilakukan berdasarkan aklamasi tidak membutuhkan syarat kuorum.
Sebelumnya, DPD mengadakan pemilihan Pimpinan DPD, Selasa (4/4/2017) dini hari dengan berlandaskan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 yang telah dibatalkan oleh MA.
Dengan demikian dilangsungkannya pemilihan Pimpinan DPD dinilai melanggar putusan MA. Dengan keluarya putusan MA tersebut, DPD wajib membatalkan segala bentuk pemilihan Pimpinan. Putusan MA itu juga menegaskan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Ketidakjelasan Pelantikan Pimpinan DPD Baruhttps://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.